SIDOMULYO – Muncul dugaan kuat bahwa aturan Operational Audit Log (Opal) yang seharusnya berlaku secara universal, tampaknya tidak diterapkan atau dikecualikan bagi pihak PLN Cabang Sidomulyo. Hal ini menimbulkan kesan adanya kesenjangan penegakan aturan yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan ketidakberlakuan aturan tersebut diduga lantaran adanya indikasi "orang dalam" yang melindungi. Akibatnya, prosedur dan kontrol yang seharusnya berjalan ketat justru terkesan longgar dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Fakta di lapangan memperlihatkan adanya temuan yang dinilai fatal, namun tidak ada tindakan tegas dari manajemen PLN cabang setempat terkait penggunaan listrik yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Empat Kejanggalan Administratif
Yang menjadi pertanyaan besar, pihak PLN Cabang Sidomulyo tidak pernah melakukan tindakan, teguran, maupun penindakan tegas. Padahal, berdasarkan hasil temuan, terdapat empat kejanggalan fatal dalam surat izin penggunaan daya listrik yang beredar. Surat tersebut dinilai cacat administrasi karena:
1. Tidak memiliki nomor agenda resmi
dari PLN Sidomulyo.
2. Tidak mencantumkan nomor
registrasi yang sah.
3. Tidak ada cap atau stempel resmi
dari instansi terkait.
4. Tidak dilengkapi tanda tangan
dari pejabat yang berwenang.
Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa aturan yang seharusnya mengikat dan ditegakkan secara adil, seolah hanya berlaku untuk masyarakat umum, namun memiliki pengecualian atau "jalan sendiri" ketika menyangkut pihak internal.
Dasar Hukum dan Sanksi
Jika terbukti surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh pihak PLN namun tidak memenuhi standar administrasi resmi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1. Pasal 48 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 jo. Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja
Sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembekuan kegiatan sementara
- Denda
- Pencabutan izin usaha (jika melanggar
berat)
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN & Peraturan Disiplin Pegawai
Bagi pegawai PLN yang terlibat, dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, karena melanggar tata naskah dinas dan prosedur pelayanan publik.
3. Pasal 1365 KUH Perdata
Jika perbuatan tersebut merugikan pihak lain atau negara, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi.
Hingga saat ini, masih belum ada penjelasan resmi mengapa kelalaian administratif tersebut dibiarkan terjadi dan berlangsung terus-menerus tanpa ada tindakan nyata dari pihak manajemen.
Awak media BILAHNEWS.ID akan terus melakukan konfirmasi sesuai prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik, serta siap menayangkan hak jawab jika pihak terkait memberikan keterangan resmi.