home

HOME

pages

HALAMAN

Bongkar Kasus Pembunuhan di Lampung Timur, Polisi Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

03-06-2026 | Hukum | 284x dibaca
Bongkar Kasus Pembunuhan di Lampung Timur, Polisi Tetapkan Saksi Jadi Tersangka
"Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati mendatangi lokasi TKP pembunuhan saluran irigasi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai. (Foto: Dok. Humas Polres Lamtim)"

LAMPUNGTIMURSatuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang pelakuberinisial KA (17), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Tomas Agung Adi Wijaya (26)yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

KA yang semula sempat dimintai keterangan sebagai saksi kasus dalam pembunuhan tersebut, kini statusnya menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti mengarah dugaan peran aktif keterlibatannyadalam rangkaian peristiwa yang menewaskan korban, pada Senin (1/6/2026) dini hari.

Perubahan status KA sebagai tersangka, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang sebelumnya diungkap tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dengan menangkap tersangka utama berinisial FK (22) dalam waktu kurang dari 24 jam pada Senin (1/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, penetapan status KA sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, dan didukung keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku utama FK.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta hukum yang cukup meningkatkan status KA dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,”kata Boyoh dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik terus melengkapi berkas perkaranya untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Keterlibatan tersangka KA diduga dilatarbelakangi motif dendam pribadi terhadap korban, dugaan itu masih terus didalami seiring berjalannya proses penyidikan,”ujarnya.

Boyoh mengutarakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KA diduga memiliki peran membuka jalan pertemuan antara korban dan pelaku utama FK tersebut. Melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook,KA menghubungi korban dan mengajak korban untuk berkumpul mengonsumsi minuman keras bersama.

Atas perintah dari tersangka utama FK, lalu tersangka KA menjemput korban dan mengantarkannya ke lokasi pertemuan dengan FK beserta beberapa rekannya. Setelah itu,tersangka FK membawa korban menuju saluran irigasi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai sebagai lokasi ditemukannya jasad korban dan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka KA diduga telah mengetahui sejak awal rencana yang dilakukan oleh tersangka FK menghabisi nyawa korban. Namun tersangka KA ini, justru tetap membantu memperlancar pertemuan antara korban dan tersangka utama FK itu terjadi,”terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana.

Untuk melengkapi berkas perkara, lanjut Boyoh, sejumlah barang buktiturut diamankan antara lain pakaian milik korban, senjata tajam (sajam), sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban, motor Honda CB milik pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian, ponsel merk Xiaomimilik ibu korban, serta ponsel merk Vivo milik tersangka.

“Kami akan mengusut tuntas kasus pembunuhan itu, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya

Diketahui sebelumnya, pelarian FK (22), pelaku pembunuhan di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai ini roboh setelah kakinya dihadiahi timah panas tim Tekab 308 Polres Lampung Timur. 

Tindakan tegas terukur tersebut terpaksa dilakukan, karena pelaku mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, Senin (1/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. (Yok/Red)

Z41bento

Z41bento

Jasa Pembuatan News CMS