poin-poin penting dari 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:
1. Independen & Akurat: Menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
2. Profesional: Menggunakan cara-cara
profesional (identitas jelas, menghormati
privasi, tidak plagiat).
3. Uji Informasi (Verifikasi): Berimbang, tidak
menghakimi, dan menerapkan asas
praduga tak bersalah.
4. No Hoax/Fitnah: Tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Perlindungan Korban/Anak: Tidak
menyebutkan identitas korban susila dan
anak pelaku kejahatan.
6. Anti Suap: Tidak menyalahgunakan profesi
Dan tidak menerima suap.
7. Hak Tolak/Off the Record: Menggunakan
hak tolak untuk melindungi sumber dan
menghormati off the record.
8. Anti Diskriminasi: Tidak berbasis
Prasangka atau diskriminasi SARA dan
Tidak merendahkan kaum lemah.
9. Menghormati Privasi: Menghormati hak
Pribadi narasumber, kecuali kepentingan
publik.
10. Ralat/Koreksi: Segera mencabut atau
meralat berita yang keliru disertai
permintaan maaf.
11. Hak Jawab: Melayani hak jawab dan
koreksi secara proporsional.