home

HOME

pages

HALAMAN

Desak Proses Hukum Bergerak, Kuasa Hukum: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Katibung

06-05-2026 | Hukum | 190x dibaca
Desak Proses Hukum Bergerak, Kuasa Hukum: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Katibung
"Dok, Arya setiawan, S.H ( tengah ) robi Saputra S.H ( kanan ) irwansyah kiri,Selaku kuasa hukum dari korban dugaan penganiayaan di kecamatan Katibung"

LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada tanggal 17 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Katibung. Seorang warga bernama M. Isa (49) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 pelaku.

 

Insiden naas tersebut berlangsung di Campang Kanan, Kecamatan Katibung. Di depan istri dan anak-anaknya, korban dikeroyok, disekap, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa menuju salah satu rumah di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung.

 

Dalam perjalanan di dalam mobil, korban kembali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi berupa pemukulan mengalami trauma mendalam. Akibat pemukulan yang diderita, korban harus segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak hanya korban, istri dan anak yang menyaksikan kejadian tersebut juga mengalami trauma berat.

 

Korban yang didampingi oleh Kuasa Hukum Arya Setiawan and Partner telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung dengan nomor laporan: STPL/B1-30/I/2026/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung, pada tanggal 18 Januari 2026.

 

"Kami kuasa hukum dari M. Isa korban penganiayaan di wilayah hukum Polsek Katibung. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, kami berpendapat laporan ini sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Arya.

 

Akibat peristiwa tersebut, klien kami beserta istri dan anak-anak mengalami trauma yang sangat mendalam.

 

"Kami berharap jajaran kepolisian Polsek Katibung segera menindaklanjuti kasus klien kami yang disekap dan dipaksa masuk mobil, serta mengakibatkan istri dan anaknya trauma. Kami meminta para terlapor segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pihak Polsek Katibung, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

 

"Apabila Polsek Katibung tidak melakukan tindakan, maka kami akan melaporkan kejadian yang dialami klien kami ke Propam Polda Lampung," tegasnya.

 

Kapolsek: Masih Tahap Lidik Lanjut, Saksi Masih Didalami

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).

 

"Proses-prosesnya sudah kami tempuh semua, pemeriksaan saksi sudah dilakukan, mediasi pun sudah meskipun hasilnya jalan buntu (deadlock). Kita coba periksa saksi dan mendalami lagi. Alhamdulillah sudah digelarkan untuk ke tahap penyidikan (Sidik), namun masih belum bisa karena harus diperiksa kembali saksi-saksi pada perkara tersebut," ulasnya.

 

Saat ini, sambung Kapolsek, kasus sudah masuk tahapan Next Lidik (Lidik Lanjut) untuk pemeriksaan saksi yang lebih mendalam. Apabila pemeriksaan saksi sudah selesai, maka akan digelar kembali perkara untuk naik ke tahap Sidik.

 

"Besok akan saya datangi pihak penyidik untuk memeriksa saksi-saksi yang melihat peristiwa itu. Karena sudah dua kali saya panggil tidak hadir, jadi ke depannya penyidik akan lakukan jemput bola ke sana," tutupnya.

 

(Tim)

Admin

Admin

Jasa Pembuatan News CMS