home

HOME

pages

HALAMAN

BOM, PERBEDAAN ADMINISTRATIF SURAT IZIN LISTRIK PASAR MALAM SIDOREJO: YANG DI KELUARKAN PLN SIDOMULYO,KEDUA VERSI DINILAI CACAT FORMIL.

21-04-2026 | Hukum | 462x dibaca
BOM, PERBEDAAN ADMINISTRATIF SURAT IZIN LISTRIK PASAR MALAM SIDOREJO: YANG DI KELUARKAN PLN SIDOMULYO,KEDUA VERSI DINILAI CACAT FORMIL.
"Bom perbedaan dua surat izin penerangan pasar malam berbeda,"

LAMPUNGSELATAN - SIDOMULYO – Terdapat perbedaan signifikan secara administrasi antara surat izin awal dengan surat perpanjangan penggunaan listrik untuk penerangan Pasar Malam Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo.kabupaten Lampung Selatan.

 

Hal ini terungkap menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan kejanggalan pada isi surat izin penggunaan daya listrik tersebut.


Pada surat izin pertama yang diterima pihak pengelola, ditemukan ketidak sempurnaan dalam kelengkapan data administrasi. Dokumen tersebut tidak mencantumkan Nomor Agenda, Nomor Registrasi, tanda tangan, maupun cap stempel resmi PLN, sehingga tidak memenuhi standar format surat resmi yang berlaku.

 

"Kelengkapan Data: Belum memiliki No. Agenda, No. Registrasi, tanda tangan, dan cap stempel resmi dari pihak PLN Cabang Sidomulyo. Masa Berlaku: 04 April 2026 s.d. 13 April 2026.

 

tanggal 17 April 2026, awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola terkait status perpanjangan masa berlaku surat tersebut. Diwakili oleh Adi Waluyo, pihaknya mengaku telah mengajukan perpanjangan izin penggunaan listrik baru kepada pihak PLN.


Pihak PLN Cabang Sidomulyo kemudian menerbitkan surat perpanjangan baru. Bagi pasar malam Sidorejo.kecamatan Sidomulyo. Namun surat perpanjangan masa berlaku surat izin tersebut. Memiliki perbedaan dibandingkan dokumen sebelumnya.

 

Meskipun dinilai sudah memenuhi standar administrasi dari segi kelengkapan nomor surat, namun ditemukan fakta bahwa surat perpanjangan tersebut tetap tidak memiliki tanda tangan dan cap stempel resmi dari pihak berwenang.

 

"pencantuman No. Agenda serta No. Registrasi, namun belum dilengkapi tanda tangan dan cap stempel resmi PLN ranting Sidomulyo. Masa Berlaku: 14 April 2026 s.d. 23 April 2026.


Secara hukum, surat izin versi pertama dianggap cacat formil. Surat tersebut dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena melanggar standar, sehingga berpotensi melanggar hukum,

 

Terkait surat perpanjanganasa berlaku.

Meskipun surat tersebut sudah memiliki Nomor Agenda dan Nomor Registrasi, tetap tidak memiliki tanda tangan dan cap stempel resmi dari pihak berwenang. membuat surat tersebut tetap dianggap cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, bukan sekadar "lebih legal dan resmi".


Meskipun surat perpanjangan sudah lebih lengkap dari segi administrasi nomor surat, namun karena tidak memiliki tanda tangan dan cap stempel resmi, surat tersebut tetap cacat formil dan tidak sah secara hukum. Untuk menjadi sah dan mengikat, surat tersebut harus segera dilengkapi dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap stempel resmi.


Sanksi: Bagi pejabat atau pihak yang menerbitkan surat yang tidak sesuai prosedur, dapat dikenakan sanksi administratif. Jenis sanksi dapat bervariasi mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian prosedur.


Awak media BILAHNEWS.ID akan melakukan konfirmasi pihak UPL PLN ranting Sidomulyo, sesuai prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik, serta siap menayangkan hak jawab jika pihak terkait memberikan keterangan resmi.

Admin

Admin

Jasa Pembuatan News CMS