Lampung Selatan – Masyarakat Dusun Ketibung (Bumilat), Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, mempertanyakan transparansi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) atau dana kompensasi dari PT Wongsool. Sejumlah warga mengaku tak lagi mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan, sementara gangguan debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan masih terus terasa hingga kini. Jum.at 3 Juli 2026
Ketua RT 03 Pabuaran dan RT 02 Sukasari RW 05, Sukrian, menyatakan dirinya sudah tidak mendapat informasi apapun soal pengelolaan dana tersebut sejak tahun 2024.
“Sejak 2024 saya sudah tidak tahu ke mana arah dana CSR itu. Menurut saya nilainya pun tidak sebanding dengan dampak debu yang kami rasakan. Bahkan rumah saya sendiri selalu tertutup debu,” ujar Sukrian.
Dijelaskannya, saat penyaluran masih berjalan, dana yang diterima sekitar Rp8 juta per bulan, yang dialokasikan untuk kebutuhan sosial: bantuan untuk musala, Rp500 ribu bagi warga sakit, Rp1 juta untuk keluarga duka, dan Rp1 juta untuk pembangunan tempat ibadah.
Keterangan itu diperkuat Kepala Dusun Ketibung, Heri, yang mengaku tidak pernah terlibat maupun memegang data pengelolaan dana CSR tersebut.
“Saya tidak mengurus soal itu. Yang mengurus sejak awal hingga sekarang adalah Pak Lutfi, dan saya tidak memegang datanya. Saat dana itu dicairkan pun saya tidak pernah dipanggil. Kalau tidak salah mulai berjalan sekitar tahun 2022, tapi saya sudah agak lupa,” tulis Heri melalui pesan singkat.
Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan hal serupa. Ia mengingat pernah ada sisa saldo yang dibagikan sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga, namun itu hanya terjadi satu kali.
“Dulu pengeluaran masih diperlihatkan, tapi sekarang tidak tahu lagi uangnya ke mana. Yang jelas, debu di lingkungan kami justru tidak berkurang, malah terasa makin banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ustaz Lutfi yang disebut mengelola dana tersebut menjelaskan bahwa penyalurannya tidak berjalan lama dan terhenti sejak awal 2024.
“Dana kompensasi memang pernah diberikan, tapi sering macet dan jumlahnya tidak seberapa. Warga pun akhirnya enggan menerimanya, karena merasa jika masih menerima kompensasi berarti debu dibiarkan ada. Kesepakatannya dulu: PT Wongsool berusaha menghentikan penyebaran debu, sementara itu diberikan kompensasi. Kalau tidak teratasi, warga minta kegiatan ditutup. Faktanya, debu justru makin parah. Penyalurannya saja tidak sampai dua tahun,” jelasnya.
Kepala Desa Suka Banjar, Muhsani, juga membenarkan bahwa sejak awal 2026 tidak ada lagi laporan penyaluran dana tersebut. Ia bahkan mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak yang sebelumnya menangani.
“Sejak awal tahun ini sudah tidak ada kabar soal dana itu. Saya juga tidak bisa menghubungi salah satu pengurusnya, sepertinya nomor saya sudah diblokir,” ujar Muhsani.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Wongsool terkait kejelasan penggunaan dana CSR, transparansi pengelolaannya, serta upaya penanganan debu yang terus dikeluhkan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Wongsool maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(ADS)