home

HOME

pages

HALAMAN

Diskon Besar & Bebas Denda! Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

02-06-2026 | Daerah | 37x dibaca
Diskon Besar & Bebas Denda! Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Agustus 2026
"Dok"

LAMSEL, KALIANDA – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Lampung Selatan yang masih menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, dan diluncurkan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Lampung, termasuk di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026). Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dengan biaya yang jauh lebih ringan.

 

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai bentuk keringanan guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi.

 

Salah satu kebijakan paling diminati adalah bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih. Mereka cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah juga membebaskan seluruh denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif selama masa program berlangsung.

 

"Program ini berlaku mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Bagi yang menunggak satu tahun atau lebih, cukup bayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Denda dan pajak progresif kami hapus," tegas Cinthia.

 

Tak hanya itu, kemudahan juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan. Bagi yang melakukan balik nama dalam wilayah Provinsi Lampung, mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

 

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Apresiasi juga diberikan bagi wajib pajak yang taat, berupa potongan pajak berkisar antara 5 persen hingga 25 persen.

 

Menurut Cinthia, kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan sah secara hukum. "Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda siap memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

 

Dukungan penuh terhadap program ini disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin. Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi Lampung ini sangat tepat sasaran dan menjadi peluang besar bagi warga untuk membereskan kewajiban tanpa beban berat.

 

"Kami dukung penuh program dari Bapak Gubernur. Ini kesempatan emas, jangan ditunda sampai habis masa berlakunya. Manfaatkan keringanan ini sebaik mungkin," ujar Wahidin.

 

Lebih jauh, Wahidin mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak adalah wujud kontribusi nyata bagi kemajuan daerah. Dana yang terkumpul akan kembali lagi ke masyarakat melalui pembangunan jalan, jembatan, pendidikan, hingga layanan publik lainnya.

 

"Pembangunan daerah berjalan dari pajak kendaraan yang kita bayar. Semakin tinggi kepatuhan, semakin besar kontribusi untuk kemajuan Lampung Selatan dan Lampung pada umumnya," tegasnya.

 

Pemerintah berharap, masyarakat yang masih menunggak maupun yang belum mengurus balik nama segera mendatangi Samsat terdekat sebelum program berakhir akhir Agustus nanti. Langkah ini menjadi wujud kerja sama mewujudkan administrasi tertib sekaligus mendukung pembangunan da

erah yang berkelanjutan.

Admin

Admin

Jasa Pembuatan News CMS